Salam Sejahtera,
SBGTS-GSBI PT. Panarub
Dwikarya menyesalkan penolakan pihak Mizuno untuk bertemu dengan buruh pada 13
Oktober 2016 dalam upaya penyelesaian kasus PHK 1.300 orang buruh PDK. Sikap
ini merespon jawaban Mizuno yang menolak secara tegas ajuan pertemuan dengan
alasan Mizuno tidak mempunyai tanggung jawab atas penyelesaian kasus dan
menyerahkan proses penyelesaian tersebut kepada pihak panarub.
“Bagi kami ini tentu sangat
mengecewakan, mengingat Mizuno mempunyai prinsip dagang yang adil, bersih dan
transparan”, tegas Kokom Komalawati, Ketua SBGTS-GSBI PT. PDK. Selain itu, Mizuno
adalah pemberi order terbesar di PT. PDK bila dibandingkan dengan Adidas. Artinya,
Mizuno sudah mendapat banyak keuntungan dari keringat buruh perempuan yang
menjahit sepatunya di PT. PDK, dan jika saat ini mereka mengatakan tidak
memiliki tanggung jawab, maka hal ini sangat bertentangan dengan semboyan
mereka.
Penting diingat, bahwa di PT.
PDK order Mizuno hadir lebih dahulu dibandingkan dengan order Adidas. Dimana
ketika order Mizuno dikerjakan, buruh mengalami kondisi kerja yang buruk,
termasuk dalam hal alat kesehatan dan keselamatan kerja. Pada saat Mizuno masih
menjadi pemberi order tunggal, buruh perempuan pembuat sepatu Mizuno tidak
mempunyai status kerja yang jelas, bahkan dari status buruh kontrak diganti
menjadi outsourcing. Dalam arti,
bahwa selama Mizuno di PT. PDK telah melanggar UU No. 13/2003 mengenai aturan
buruh kontrak.
Begitupun dengan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja, pada saat mengerjakan order Mizuno buruh perempuan hamil
masih harus melakukan kerja shift malam dan menjahit sehingga mengalami
keguguran. Tidak ada masker dan alat perlengkapan kerja lainnya.
Jelas sekali bahwa motto dan
prinsip dagang Mizuno yang bersih, adil dan transparan hanya menjadi pencitraan
belaka karena tidak dilakukan dalam praktek sehari-hari. Ribuan buruh perempuan
yang menuntut hak karena kondisi kerja yang buruk malah di PHK tanpa
mendapatkan apapun. Dan Mizuno sebagai pemberi order dengan mudahnya menjawab
tidak merasa mempunyai tanggung jawab atas nasib buruh perempuan pembuat sepatu
yang telah memberikan banyak keuntungan.
Atas dasar itu, kami
SBGTS-GSBI PT. PDK menuntut kepada pihak Mizuno agar tetap bertanggung jawab
penuh atas penyelesaian kasus PHK 1.300 orang buruh PT. PDK, serta tidak
berkelit dengan melemparkan tanggung jawab penyelesaian kepada pihak yang lain.
Kami tidak akan berhenti menekan pihak Mizuno hingga mereka membayarkan apa
yang seharusnya menjadi hak buruh PT. PDK.
Menanggapi sikap Mizuno
SBGTS-GSBI PT PDK beserta Clean Clothes Campaign dan Yokohama Action Research
pada tanggal 16 Oktober 2016 akan melakukan aksi serempak dibeberapa Negara
seperti Belanda, Jepang, Hongkong dan Indonesia ( Jakarta, Tangerang dan Medan
). Aksi ini merupakan sikap protes dari tidak komitmennya Mizuno dalam upaya
penyelesaian kasus, dimana sebelumnya dalam pertemuan dengan KJRI di Osaka
menyampaikan akan menyelesaikan kasus ini.
Tangerang, 12 Oktober 2016
Referensi : Kokom Komalawati (08128870192)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar